IRT Diseret Hingga 4 Meter
BINTUHAN – Sial dialami Ira Murti Kartini (19) warga Desa Bukit Indah Kecamatan Nasal. Ia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, BA (21). Dengan penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka lecet di kaki dan tangan. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi 22 November 2020. Korban diseret oleh pelaku hingga 4 meter. “Untuk pelaku KDRT sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentqng Penghapusan KDRT,” terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH, Senin (28/12). Dikatakan Kasat, kronologis kejadian berawal pelaku pergi ke rumah orang tuanya untuk menanyakan uang yang dipinjam oleh orang tuanya. Saat tiba di rumah orang tuanya, uang yang ditanyakan belum dapat. Dengan begitu, pelaku pulang ke rumah. Saat pulang ke rumah, korban bertanya kepada suaminya dan pelaku menjawab uang belum dapat karena orang tuanya belum ada uang. Dengan begitu korban marah-marah kepada pelaku. Karena pelaku tidak ingin dimarahi, pelaku pergi ke kamar dan mengambil pakaian ingin meningalkan korban. Melihat pelaku mengambil pakaian di dalam kamar, korban memegang kaki pelaku sebelah kiri dengan tujuan tidak menyuruh pelaku pergi. Tetapi pelaku tetap ingin pergi hingga menyeret korban 4 meter dari kamar hingga ke tengah jalan. Merasa kaki tangan sudah luka semua, akhirnya korban melepaskan pegangan tangannya yang ada di kaki pelaku. Dengan didampingi kelurga, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: